Berita Terkini Tentang Sopir Truk yang Menyerempet Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu ditahan selama 20 hari pertama.
Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," kata Sambodo.
Kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi Setiawan meninggal di lokasi kejadian saat tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya.
Sedianya, tim itu sedang melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya itu dimakamkan di Kalisari, Jakarta Timur pada Kamis malam.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?