Berjuang dari Anak TK, Baru Sekarang Dapat Lahan Tani
Melalui program ini hutan Negara dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Jumat (9/3/2018) merupakan penyerahan SK Perhutanan Sosial kepada 13 kelompok tani hutan di Jawa Timur.
Pembagiannya, dua SK untuk kelompok tani hutan Bojonegoro seluas 1.494,2 Ha bagi 1.342 KK; Tiga SK bagi kelompok tani hutan dari Blitar dengan luas 1.399,6 Ha bagi 1.284 KK; serta petani hutan dari kabupaten Malang sebanyak 8 SK dengan luas 6.092 Ha bagi 6.517 KK.
Total yang diserahkan 8.975,8 Ha bagi Kelompok/LMDH sebanyak 9.143 KK.
Pembagian SK Perhutanan Sosial di Jawa Timur ini merupakan implementasi tahap II. Melanjutkan agenda pemeriksaan implementasi lapangan Perhutanan Sosial Tahap I yang telah dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 1 hingga 6 November 2017 di 4 lokasi.
Dimulai dari 1 November 2017 di Bekasi (mencakup Bekasi dan Karawang), 2 November 2017 di Probolinggo (mencakup Probolinggo, Jember dan Lumajang), 4 November 2017 di Boyolali (mencakup Boyolali dan Pemalang) dan 6 November 2017 di Madiun (mencakup Madiun, Tulungagung dan Tuban).
Pemberian hak akses kelola hutan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.
Realisasi Perhutanan sosial di Indonesia saat ini telah mencapai areal seluas 1,4 juta ha, dan masih dalam proses penyelesaian untuk di Pulau Jawa dalam penyiapan kerja seluas 25.229,5 Ha yang tersebar pada 46 titik di 16 Kabupaten.(jpnn)