Berkaca dari Kasus Pencabulan di Jombang, Legislator Ini Soroti Sikap Pemerintah yang Lambat
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:24 WIB
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti aparat penegak hukum di lapangan yang kebingungan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan penanganan kasus kekeraaan seksual.
Menurut Luluk, hal tersebut bisa terjadi tanpa ada sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang sebenarnya bisa dimasukkan dalam aturan turunan dari UU TPKS.
"Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," ujar dia. (ast/jpnn)