Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S.
Namun, tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar pada 2 September 2022 dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!