Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 09 April 2019 – 21:58 WIB
Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Tak hanya itu, mantan Plt Ketua Umum PSSI ini juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)