Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan
Menurutnya, modus yang digunakan Haris adalah dengan meminjam uang terhadap korban sebesar Rp1 miliar. Nah, menurut Roy, uang itu dipakai untuk mengikuti proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2016. Roy sendiri enggan mengungkap siapa korban yang telah melaporkan Abdul Haris tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Abdul Haris membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Polda Lampung. Tetapi, dia membantah telah menipu. Menurut Haris, justru dirinya mengajak berbisnis pengadaan proyek di Kemenpora.
’’Jadi begini, ini sebenarnya urusan bisnis. Saya mengajak untuk ikut memenangkan dan mengerjakan tender tersebut, sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi tadi malam.
Namun karena ada pemangkasan anggaran, proyek dimaksud belum berjalan. Dia juga menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik. ’’Untuk apalah, kita mau selesaikan baik-baik. Ini kan urusan bisnis,” katanya.(yud)