Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim, Habib Rizieq Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan dan kasus swab test Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan itu sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. Proses selanjutnya, adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim tetang hari sidang pertama," ungkap Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3) malam.
Berdasarkan lampiran yang diterima JPNN.com dari Kejagung, selain Habib Rizieq ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Adapun nomor perkara, kasus kerumunan Habib Rizieq dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sementara, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim
Sedangkan, kasus swab test Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.