Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Irjen Dedi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengeklaim dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Tim Khusus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
"Sejak awal Polri, Tim Khusus, dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Jenderal bintang dua itu menyebut saat ini Timsus Polri akan kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P21.
Tujuannya guna melimpahkan para tersangka beserta barang bukti alias tahap II.
"Nanti, penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21 dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutannya oleh penyidik terkait tahap II," kata Dedi.
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J lengkap atau P21.
Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.