Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 12 Agustus 2022 – 18:19 WIB
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.
"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)