Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).
"Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp 5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," imbuh Yuldi.
Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.
Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.
"Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena, kan, yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal," ucap Yuldi. (antara/jpnn)