Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan

Minggu, 02 Mei 2021 – 02:10 WIB
Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan - JPNN.COM
Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman, ersangka ditahan akibat memberi komentar tak senonoh di media sosial facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan laut utar Bali. ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan pria bernama Muhammad Jisrah Rahman yang berkomentar tak senonoh di media sosial facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

Menurut Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, tersangka ditahan sejak Jumat (30/4) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Personel kami melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana bidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Fahroni melalui keterangan tertulis di Kendari, Sabtu (1/5).

Fahroni menjelaskan, pria asal Kabupaten Konawe itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti telepon genggam dan screenshot percakapannya di media sosial facebook.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar," ujar Fahroni.

Sebelumnya, tersangka sudah diperiksa tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari pada 28 April 2021, terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.

Selain itu, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 orang prajurit terbaik Hiu Kencana itu.

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4).

Muhammad Jisrah Rahman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA