Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan
Minggu, 02 Mei 2021 – 02:10 WIB
Setelah dikumpulkan bukti-bukti, Muhammad Jisrah Rahman lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: