Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
Jumat, 29 Mei 2020 – 09:43 WIB
"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn)