Bermodal Cinta Siri, Uang Rp 48 Juta Dibawa Lari
Kamis, 04 Agustus 2016 – 06:03 WIB
Apabila data sudah valid, lanjut Andria, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Bila terbukti bersalah, terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (t1/ef/sam/jpnn)