Bermodal Dokumen Palsu, Perempuan Bobol Uang Bank Rp 50 Juta
Kedua tersangka mengakui telah memalsukan dokumen dan menyalahgunakan.
Barang bukti yang diamankan satu lembar kopi surat keterangan Kadisdukcapil Kota Palangka Raya. Satu lembar kopi kutipan akta perceraian Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 2 Februari 2016 yang dilegalisir Disdukcapil Kota Palangka Raya No. Reg. 4427 tanggal 05 September 2017.
Satu lembar kartu keluarga Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 11 Agustus 2017 atas nama Kepala Keluarga berinisial YSS yang dilegalisir Disdukcapil Kota Palangka Raya.
Lalu, disita juga satu lembar surat keterangan usaha yang diterbitkan Kelurahan Bukit Tunggal, satu lembar kopi NPWP atas nama YSS, satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM). Satu lembar asli kartu NPWP, satu buah cap stempel terbuat dari kayu dan karet bertuliskan “MENGETAHUI, Sesuai dengan aslinya, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs H Lukmanul Hakim.
Satu buah cap stempel terbuat dari kayu dan karet bertuliskan “Pemerintah Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan satu unit laptop.
“Untuk keterlibatan pihak bank dan Disdukcapil, masih didalami,”ungkapnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di rumah tahanan Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (old/ram)