Ternyata Begini Cara Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus hilang uang nasabah Rp 5 miliar di Prima Bank (Prima Master Bank/PMB) Surabaya tidak hanya berproses di jalur perdata.
Korban juga melapor ke Polda Jatim. Penyidik menetapkan mantan Direktur Komersial PMB Agus Tranggono Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
''Memang benar. Penyidik telah meningkatkan status Agus menjadi tersangka. Sebab, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat,'' ujar Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi.
BACA JUGA : Heboh Nasabah Keluhkan Saldo di Rekening Tiba - tiba Berkurang
Menurut Wahyudi, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah. Caranya, memindahkan dana ke rekening lain tanpa seizin pemilik Anugrah Yudo Witjaksono.
Dari penyidikan terungkap, tersangka memerintah beberapa anak buahnya untuk memindahkan tabungan giro tersebut ke rekening milik orang lain.