Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakpus Ini Sudah Raup Rp10 Miliar Lebih
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi sebuah klinik di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan sejak beroperasi 2017 lalu, klinik yang berada di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, itu telah meraup Rp10 miliar lebih.
Hasil praktik ilegal tersebut didapat sembilan pelaku sejak klinik tersebut beroperasi pada 2017 lalu hingga sekarang.
"Total keuntungan yang sudah diraup sekitar Rp10 miliar lebih. Dihitung dari 2017 sampai dengan sekarang," ungkap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (23/9).
Adapun jumlah pasien yang telah melakukan aborsi sejak klinik tersebut dibuka sudah mencapai 32.760 orang.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku itu akumulasi sementara. Sebab, pihaknya masih mendalami kasus aborsi ilegal tersebut.
"Kami masih mendalami lagi, karena memang ada beberapa bukti-bukti, biasanya mereka masukan ke dalam buku, ini masih kami dalami," katanya.
Diketahui, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 pelaku praktik aborsi di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagi Dokter yang bertugas melakukan abirsi, LA sebagai pemilik klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.
Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.
Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 (satu) set tempat tidur untuk Tindakan aborsi ,1 (satu) unit alat tensi darah, 1 (satu) unit alat USG 3 Dimensi, dan 1 (satu) unit alat Sterilisasi.
Kemudian 1 (satu) set tabung oksigen, 1 (satu) buah nampan Stainlen, 1 (satu) buah nampan besi, 1 (satu) kain selimut warna putih garis-garis.
Selain itu, 1 (satu) bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 (satu) strip obat anti nyeri Mefinal, 1 (satu) strip Vitamin Etabion, 2 (dua) buah buku pendaftaran.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)