Berpotensi Menuai Polemik, PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi
"Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan" jelasnya.
Dr. Mahesa menegaskan setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna dan menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Sebelulnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya mengatakan pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan pelaksana yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia.
“Dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan perhatian mengenai bagaimana implementasi aturan ini ke depan, dengan memastikan tidak ada pihak yang justru dirugikan oleh aturan ini. (mcr10/jpnn)