Bersaksi dalam Sidang, JK Beri Pujian Atas Kinerja Yance
jpnn.com - BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji kinerja terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance saat ia masih menjabat sebagai Bupati Indramayu, dan melaksanakan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.
Pujian ini disampaikan wapres saat menjadi saksi untuk sidang Yance di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4). JK berterimakasih dan memuji Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006.
Dalam perpres itu, Pasal 2 ayat (3) diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.‬
Menurut JK, dalam laporan yang diterimanya, pembebasan lahan pada proyek itu selesai dalam waktu empat bulan seperti yang diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu 2 tahun dan enam bulan. Atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.
"Apa yang dilakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada pak bupati (Yance)," kata papar pria yang akrab disapa JK itu di dalam ruang sidang.
Bahkan, JK menyatakan pengerjaan proyek PLTU Sumur Adem menjadi proyek tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya.
Atas percepatan itu, JK mengklaim pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara. Jika tidak dilaksanakan, tegasnya, negara justru dirugikan.
"Kalau terlambat dibangun maka akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat akan kembali padam lampunya, listriknya dan industri tidak bisa berjalan dan itu kerugiannya puluhan triliun, jadi harus cepat dibangun," tandas JK.