Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan

Rabu, 26 Juni 2019 – 19:09 WIB
Bersaksi di Pengadilan, Menag Jelaskan Pemberian Duit Rp 20 Juta Lewat Ajudan - JPNN.COM
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto JPNN.com

BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi

Lukman menambahkan, Heri terus mendampinginya sehingga belum ada waktu menemui Haris. “Jadi, saya baru tahu Saudara Heri, ajudan saya, bilang uang masih ada di tangan saya,” jelasnya.

Sebelumnya KPK mendakwa Haris menyuap Romi dan Lukman. Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim demi menduduki posisi sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(jawapos.com/jpg)

Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan yang menyebutnya menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin yang menjadi terdakwa suap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close