Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Dirut AP II Mengaku Tak Tahu soal Proyek Berbau Suap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin dalam sidang perkara suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP).
Petinggi BUMN pengelola bandara itu mengaku tak tahu soal proyek BHS di APP yang rencananya akan digarap PT INTI. “Itu urusannya direktur teknik," kata Awaluddin saat bersaksi bagi terdakwa atas nama Andi Taswin Nur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11).
Awaluddin mengaku baru mempelajari proyek tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taswin, Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam, serta Dirut PT INTI Darman Mappangara. Taswin merupakan orang kepercayaan Darman.
Menurut Awaluddin, dirinya sebagai dirut AP II hanya melakukan supervisi atas perkembangan pencapaian investasi perusahaan secara umum. Oleh karena itu Awaluddin mengaku tidak mengawasi proyek satu per satu.
Meski demikian Awaluddin mengaku mengenal Darman. Namun, dia hanya bertemu dengan Darman dalam forum BUMN tanpa pernah membahas soal proyek.
"Tak pernah membahas teknis proyek," tegas dia.
Selain itu, Awaluddin juga menjelaskan soal sinergi antar-BUMN. AP II, katanya, melakukan sinergisitas yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN.
"Sinergi BUMN adalah tindakan koorporasi, bukan orang per orang," tegasnya.