Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Dirut AP II Mengaku Tak Tahu soal Proyek Berbau Suap
Senin, 18 November 2019 – 22:00 WIB
Sebelumnya JPU mendakwa Taswin Nur bersama Darman memberikan suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 kepada Dirkeu PT AP II Andra Y Agussalam. Motif suap itu agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek BHS di PT APP yang notabene anak usaha PT AP II.
Dalam persidangan, Darman yang dihadirkan menjadi saksi mengaku diarahkan oleh Awaluddin agar menemui Andra guna membahas proyek BHS di PT APP. Namun, pada persidangan itu Awaluddin membantah kesaksian Darman.(tan/jpnn)