Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB
“Soal apakah nanti setelah itu dikeluarkan penahanan kota, tapi itu dari pengadilan tinggi karena kewenangannya. Kita tetap melaksanakan perintah dalam amar putusan majelis hakim. Pokoknya kalau petikan penetapan sudah kita terima, maka kita segera melakukan apa yang diperintahkan majelis. Ndak tahu apakah nanti hari Senin mendatang, minggu depan atau tahun depan. Semua tergantung dari Pengadilan kapan mau berikan petikan penetapan itu,”ujar Kajari.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Sorong P.H Hutabarat, SH,MH didampingi Pansek B.D Bakhtiar, SH saat ditemui mengatakan kemarin siang, pihaknya sudah mengeluarkan petikan penetapan putusan Nomor 63/PID.B/2011/PN.SRG kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Selain itu pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi juga sudah disiapkan. Soal pihak Kejaksaan yang belum menerima kutipan atau petikan penetapan tersebut, Hutabarat mengatakan pihaknya tidak tahu menahu.