Bersurat ke Presiden Jokowi, Lutfi Adukan Perbuatan AKBP Gafur
Lutfi ditersangkakan melalui gelar perkara yang diinisiasi oleh Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar, beberapa hari sebelum ia dimutasi menjadi Anjak Binmas Polda Metro Jaya. Padahal perkara ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3) ketika Gafur Siregar yang kala itu masih berpangkat komisaris polisi menjabat sebagai Kanit IV yang menangani perkara tersebut.
Penghentiaan penyidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Lutfi ditersangkakan atas laporan PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) yang mengklaim tanah milik Lutfi sebagai haknya dengan menggunakan legalitas SHGB no 1444/Kebon Kelapa sebagai dasar laporannya.
“Entah untuk alasan dan kepentingan apa, kami ditersangkakan memasuki pekarangan yang disebut milik orang lain, padahal itu tanah kami sendiri,” tandas Umar.
Guru besar Hukum Universitas Padjadjaran, I Gede Pantja Astawa menyebut langkah penyidik Polda Metro Jaya membuka perkara yang sudah di SP3 sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 kembali diproses tanpa adanya bukti baru yang diperkuat oleh keputusan praperadilan,” sergah Prof. I Gede Panjta Astawa.
Gede menegaskan, bahwa sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 harusnya tidak bisa dilakukan penyidikan kembali sebagai jaminan adanya kepastian hukum.