Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bertemu di Pengadilan, Angie dan Miranda Berbincang Akrab

Kamis, 06 September 2012 – 10:03 WIB
Bertemu di Pengadilan, Angie dan Miranda Berbincang Akrab - JPNN.COM
AKRAB - Angelina Sondakh dan Miranda S Goetom di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Fatra/JPNN
Seperti diketahui, Angie menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Pertama, janda mendiang Adjie Massaid itu selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terjerat perkara korupsi suap anggaran Wisma Atlet SEA Games.

Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(fat/fuz/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh berbincang akrab dengan terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA