Bertemu Ketua Parlemen Ukraina, Puan Dorong Perdamaian dengan Rusia
Puan terus menegaskan bahwa Indonesia menghormati tujuan dan prinsip piagam PBB serta hukum internasional terkait perang Ukraina dan Rusia.
Prinsip dalam piagam PBB yang dijunjung Indonesia di antaranya adalah penyelesaian sengketa secara damai serta menjunjung tinggi integritas wilayah dan kedaulatan negara.
“Indonesia memandang bahwa referendum di 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional. Indonesia mendorong Rusia dan Ukraina untuk tetap membuka jalur dialog dan diplomasi, sebagai salah satu upaya menghentikan perang dan menuju perdamaian,” papar Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno ini lantas menyinggung hasil Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali bulan Maret lalu yang sepakat membentuk IPU Task Force on Ukraine di mana Indonesia menjadi salah satu inisiatornya.
Menurut Puan, Satuan Tugas dari IPU itu juga diharapkan dapat menjadi mediator perbedaan antara Rusia dan Ukraina, serta memfasilitasi komunikasi dua negara tersebut.
“Indonesia juga telah menjadi inisiator resolusi mengenai konflik Rusia-Ukraina di Sidang Umum ke-144 pada bulan Maret lalu. Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR berangkat ke Ukraina pada bulan Juli lalu untuk membuka kanal dialog demi mengakhiri konflik,” sambung Ketua Majelis Sidang Umum IPU ke-144 itu.
Indonesia bersama task force IPU nantinya akan menyampaikan hasil kunjungan ke Ukraina tersebut di hadapan Sidang Umum IPU ke-145 yang akan digelar di Kigali, Rwanda pada Oktober 2022.
Di sisi lain, DPR terus memastikan hubungan bilateral antarparlemen dapat terjalin dengan lebih baik lagi, termasuk dengan Ukraina.