Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BIKamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Dalam puncak sidang itu, Burhanuddin dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Gusrizal berpendapat, Burhanuddin secara bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya, yakni Aslim Tajuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Aulia Pohan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Namun, tidak semua anggota majelis hakim kompak pada putusan tersebut. Sebelum putusan dijatuhkan, hakim anggota I Moerdiono mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan itu. Dia menganggap perbuatan Burhanuddin bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya bukanlah merugikan negara.
Pendapat berbeda itu tidak mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap mantan orang nomor satu di bank sentral tersebut.