Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada

KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI

Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada - JPNN.COM
SEDIH: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung sekretariat negara, kemarin (29/10), terkait penetapan status besannya, Aulia Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR. FOTO: TOMY C. GUTOMO/JAWA POS
Selain itu, pria kelahiran Garut tersebut dibebani denda'Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, bisa digantikan enam bulan penjara. Bobot hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memenjarakan Burhanuddin selama delapan tahun.

Dalam puncak sidang itu, Burhanuddin dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Gusrizal berpendapat, Burhanuddin secara bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya, yakni Aslim Tajuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Aulia Pohan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Namun, tidak semua anggota majelis hakim kompak pada putusan tersebut. Sebelum putusan dijatuhkan, hakim anggota I Moerdiono mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan itu. Dia menganggap perbuatan Burhanuddin bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya bukanlah merugikan negara.

Pendapat berbeda itu tidak mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap mantan orang nomor satu di bank sentral tersebut.

JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News