Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab

Proses Pembentukan Bank Century

Senin, 21 Desember 2009 – 12:44 WIB
Besan SBY Dituding Ikut Bertanggungjawab - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, dituding ikut bersalah dalam hal merger tiga bank yaitu CIC Internasional, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century pada tahun 2004. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, menyatakan bahwa pihak di BI yang paling tahu persoalan di tiga bank yang digabungkan itu adalah Deputi Bidang Pengawasan yang saat itu dijabat Aulia Pohan.

Menurut Burhanuddin, ada dua direktorat di BI yang mengurusi masalah akuisiai dan merger perbankan, yakni  Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI dan Direktorat Pengawasan BI. Saat itu, Direktur Perizinan dan Informasi BI adalah Siti Fadjrijah, sedangkan Direktur Pengawasan BI adalah Sabar Anton Tarihoran. "Kedua Direktorat itu berada di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengawasan yang dijabat oleh Aulia Pohan," ujar Burhanuddin saat dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Senin (21/12).

Pada rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Angket, Idrus Marham itu, Burhanuddin menegaskan, dokumen merger yang ada membuktikan bahwa kedua direktorat itu banyak berperan dalam hal merger Bank CIC, Pikko dan Danpac itu. Burhanuddin justru membantah tudingan bahwa dirinya telah mengeluarkan disposisi agar ketiga bank tersebut dimerger.

Menurut Burhanuddin, pihak di BI yang mengeluarkan disposisi pada waktu itu adalah Maulana Ibrahim selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran. Padahal, kata Burhanuddin, meski dirinya setuju dengan proses merger namun tidak pernah mengeluarkan disposisi agar merger dipercepat.

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, dituding ikut bersalah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close