Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB
Lantas mengapa pembebasan bersyarat itu begitu cepat? Patrialis mengatakan, pembebasan bersyarat itu tidak serta merta datang begitu saja. Selain karena sudah menerima remisi, Aulia Pohan juga sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. "Dan dibawa dulu ke TPPB (Tim Penyelidikan Pembebasan Bersyarat)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pertengahan Juni 2009 mengganjar Aulia Pohan dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta. Vonis yang sama dijatuhkan kepada rekan Auila, yakni Maman Soemantri.
Sedangkan dua mantan deputi gubernur BI lainnya dalam kasus yang sama, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, agak lebih beruntung. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Aulia Pohan Cs dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi, karena menyetujui penggunaan dana senilai Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI.