Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB
Di tingkat Banding, hukuman atas Aulia Pohan dikurangi menjadi empat tahun saja. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman atas Aulia Pohan menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta.(pra/ara/jpnn)