Besok, 5 Jaksa Diperiksa
Minggu, 04 April 2010 – 03:38 WIB
Berdasar temuan tim eksaminasi yang dipimpin Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara Gayus. Misalnya, terkait uang USD 2.810.000 dari Andi Kosasih kepada Gayus yang tidak didalami oleh jaksa. Ketidakcermatan itu bisa disebabkan jaksa tidak profesional, lalai, atau punya suatu kepentingan.
Tim eksaminasi juga menilai jaksa tidak tepat dalam menerapkan dakwaan kepada Gayus. Selain itu, koordinasi dengan Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejagung tidak dilakukan. Padahal, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, tertera sangkaan pasal tindak pidana korupsi.