Besok, 5 Jaksa Diperiksa
Minggu, 04 April 2010 – 03:38 WIB
Pemeriksaan bidang pengawasan, jika nanti terbukti, akan berujung kepada pemberian sanksi sesuai dengan PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dengan klasifikasi sanksi ringan, sedang, atau berat. "Kalau disengaja, (diteliti) apa yang mendorong (mereka) sehingga berbuat begitu," ujar Hamzah.
Hingga tadi malam, dua jaksa peneliti, Cirus dan Fadil, belum bisa dimintai komentar tentang rencana pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Saat dikontak, ponsel Cirus tidak diangkat, sedangkan ponsel Fadil tidak aktif.
Secara terpisah, pemeriksaan oleh tim independen kepolisian terkait perkara Gayus Tambunan belum menyentuh pihak di luar korps baju cokelat itu. Misalnya, jaksa dan aparat Ditjen Pajak. "Mereka kan punya mekanisme sendiri untuk pemeriksaan internal. Kami tidak mencampuri," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak.