Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok, Amos Gugat Hasil PSU Tolikara ke MK

Senin, 29 Mei 2017 – 00:04 WIB
Besok, Amos Gugat Hasil PSU Tolikara ke MK - JPNN.COM
Cabup nomor urut 2 Tolikara, Amos Yikwa ( dua dari kiri), kuasa hukumnya YahdiL Harahap (paling kiri) dan ketua tim sukses Dikson Wanimbo (dua dari kanan). Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut 2, Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan, karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.

"Perlu saya jelaskan, PSU di Tolikara, secara umum di 18 distrik cacat hukum, putusan MK belum ‎secara maksimal dilakukan," tegas Amos, dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu malam.

Bukan sekadar pelanggaran teknis pelaksanaan PSU, tapi juga ada intervensi Gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut 1. ‎Karena itu, dukungan besar yang dimiliki oleh Amos, tergembosi oleh instruksi langsung Gubernur.

Dia kemudian menunjukkan video, berdurasi sekitar tiga menit saat Gubernur Lukas Enembe meminta ribuan masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.

"Gubernur (Lukas Enembe, red)bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video dengan bahasa daerah tersebut.

Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut pada saar H-3 pencoblosan atau pada 14 Mei. Padahal, saat itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, dia sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK dan melakukan gugatan.

Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut 2, Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close