Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J
![Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/07/18/kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-atau-nofryansah-yosua-hutaba-as6h.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merespons langkah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menyatakan mendukung langkah Bharada E mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK tersebut. "Ya, kami harus dukung seseorang mau jadi justice collaborator," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan alasan pihaknya mendukung Bharada E mengajukan diri sebagai JC, karena yang bersangkutan bakal mengungkap kejadian tersebut sebenar-benarnya.
"JC itu artinya dia (Bharada E, red) berjanji enggak bohong akan mengungkap atau menceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi," ungkap Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK.
Pengajuan diri sebagai JC itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.