Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).
“Kami sudah ke LPSK, sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (8/8).
Menurutnya, setelah LPSK menerima pengajuan permohonan untuk menjadi JC, pihak Bharada E diminta menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami buka semuanya, karena ini, kan, harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Setelah ini, lanjut Burhanuddin, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan pihak Bharada E. Termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim Polri.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi kliennya, dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasihat hukum untuk melindungi Bharada E," ucapnya.
Burhanuddin menyatakan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau ungkap fakta yang sebenarnya, serta mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan. Baik itu memindahkan Bharada E ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.