Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?
Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:47 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: