Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini
Menurut Ronny, Bharada E juga mengaku kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Tadi disampaikan bahwa dalam situasi tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, kebingungan. Ini sebenarnya fakta-fakta persidangan yang sudah muncul," tutur Ronny Talapessy.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.
Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.
Tembakan itu membuat Brigadir J terkapar dan mengerang kesakitan.
Brigadir J tewas seusai Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)