Bharada E Berani Blak-blakan soal Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Runtut Banget
Kedua, pemohon yang berstatus saksi atau korban memang mengalami ancaman atau berpotensi mendapatkan ancaman.
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar Rully.
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap kondisi pemohon.
Keempat, terkait rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK, bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
Dari empat poin itu, kata Rully, ada dua syarat mutlak yang harus terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Rully menjelaskan hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.
Dengan kata lain, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi atau korban diharapkan bisa membantu pengungkapan sebuah perkara.