Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara merupakan upaya memperbaiki citra peradilan.
Dia menyebut sikap majelis hakim dalam putusan itu mengambil posisi menegakkan keadilan substantif dan memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sugeng menduga majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung.
"Momen itu digunakan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung," lanjutnya.
Selain itu, Sugeng menilai vonis mati Ferdy Sambo juga upaya yang sama secara politis, yakni meningkatkan citra peradilan sesuai suara publik. "Padahal Sambo tidak layak dihukum mati, tetapi demi memuaskan suara publik dia harus divonis mati," ujarnya.
Dengan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kata Sugeng, Bharada E akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri, karena putusannya di bawah 2 tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," lanjutnya.