Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: