Bharada E Minta Bersaksi Secara Daring untuk Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kayak Orang Takut
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara daring saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan itu disampaikan Ronny saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy sambo agar dihadirkan daring," pinta Ronny.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas menanyakan pertimbangan kubu Bharada E.
Menurut Ronny, permintaan itu layak disampaikan mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dan terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh undang-undang," ujar Ronny.
Terpisah, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai permintaan itu haknya kubu Bharada E.
"Itu, kan, haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi pertanyaannya, apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa?" ujar Arman.