Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Pembantu Kejahatan?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri malam tadi.
Apa bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apa pula juncto (jo; berhubungan/bertalian dengan) Pasal 55 dan Pasal 56 itu?
Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
"Langsung ditangkap," kata Brigjen Andi.
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.