Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi keputusan penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dalam kasus tersebut Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menjelaskan dalam ruang lingkup Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, setidaknya terdapat empat kategori turut serta dalam perbuatan pidana.
"Pertama, yang melakukan (pleger), (kedua), orang yang turut serta melakukan (doen pleger) dan (ketiga), orang yang menganjurkan (medepleger) serta (keempat), orang yang memberi bantuan dan kesempatan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (4/8).
Saiful Anam menambahkan jeratan pasal terhadap Bharada E memungkinkan masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E, lanjut Saiful, tidak mungkin berdiri sendiri dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Perlu ditelusuri adakah otak intelektual yang mendesain atau yang menyuruh lakukan dan membantu serta yang memberi kesempatan guna melakukan perbuatan pidana," ujar Saiful.
"Saya melihat dengan pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ini maka sudah dapat dipastikan masih terdapat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini," sambung pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.