Bhinneka Tunggal Ika dan Ajaran Islam
jpnn.com - Sewaktu Nabi Muhammad Hijrah ke Kota Madinah, kala itu menghadapi banyak masalah menyangkut perbedaan dalam masyarakat yang pluralis terbatas.
Rasullullah SAW membentuk perjanjian dengan berbagai kalangan. Perjanjian formal itu disebut sebagai "Piagam Madinah".
Salah satu tujuan utamanya adalah: ....menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat Kota Madinah saat itu yang damai dan tenteram di balik segala perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Isi dari Piagam Madinah antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, tetapi bertanggung jawab, menghormati pendapat orang lain dan keselamatan harta benda atas milik masyarakat.
Kemudian larangan bagi orang untuk melakukan kejahatan baik dalam pencurian, perampokan dan penipuan.
Piagam Madinah ini pada perjalanannya dalam dunia modern dimodifikasi dalam peraturan kitab hukum pidana.
Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW terdiri dari empat bagian yang diatur terdapat 47 Pasal.
Piagam Madinah mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian dan pertahanan.