BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan HukumSenin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum. Sebab sampai saat ini, masih ada pelaku bisnis KUPU yang menggunakan nama pribadi. Padahal, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mensyaratkan pelaku binis KUPU non-bank harus berbadan hukum. Analis Madya Senior yang juga Ketua Tim Pemngaturan Sistem Pembayaran pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menyatakan bahwa sampai saat masih terdapat bisis KUPU non-bank yang tidak berbentuk badan hukum.
Berbicara dalam acara diskusi tentang UU Transfer Dana di Bandung, Sabtu (18/6), Puji mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 72 penyelenggara KUPU non-bank yang mengantongi izin dari BI. Bisnis KUPU antara lain banyak terdapat di daerah-daerah yang selama ini menjadi asal TKI.
“Dari jumlah itu, yang belum berbadan hukum karena menggunakan nama pribadi ada 15 pelaku KUPU non-bank. Belum lagi yang tidak tercatat,” ujarnya.
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Investasi
Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
Rabu, 27 November 2024 – 10:11 WIB - Bisnis
Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
Rabu, 27 November 2024 – 09:57 WIB - Bisnis
Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
Rabu, 27 November 2024 – 03:44 WIB - Bisnis
Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
Rabu, 27 November 2024 – 03:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB