BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan HukumSenin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum. Sebab sampai saat ini, masih ada pelaku bisnis KUPU yang menggunakan nama pribadi. Padahal, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mensyaratkan pelaku binis KUPU non-bank harus berbadan hukum. Analis Madya Senior yang juga Ketua Tim Pemngaturan Sistem Pembayaran pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menyatakan bahwa sampai saat masih terdapat bisis KUPU non-bank yang tidak berbentuk badan hukum.
Berbicara dalam acara diskusi tentang UU Transfer Dana di Bandung, Sabtu (18/6), Puji mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 72 penyelenggara KUPU non-bank yang mengantongi izin dari BI. Bisnis KUPU antara lain banyak terdapat di daerah-daerah yang selama ini menjadi asal TKI.
“Dari jumlah itu, yang belum berbadan hukum karena menggunakan nama pribadi ada 15 pelaku KUPU non-bank. Belum lagi yang tidak tercatat,” ujarnya.
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Investasi
Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
Jumat, 03 Mei 2024 – 03:13 WIB - Bisnis
Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:07 WIB - Bisnis
Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:15 WIB - Produk
DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:38 WIB - Olahraga
Indonesia Gagal Juara 3 Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Menilai...
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:21 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB