Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

Senin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB
BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank - JPNN.COM
"Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan transfer dana dan memperoleh izin dari institusi lain di luar BI, seperti jasa pengiriman yang memperoleh Izin Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada BI dalam waktu paling lambat enam bulan," kata Puji.(ara/jpnn)

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close