BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan HukumSenin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB
Namun lagi-lagi Puji mengingatkan, sekarang bisnis KUPU harus berizin dan berbentuk badan usaha. Menurutnya, BI memberi kesempatan selama dua tahun kepada pelaku bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi untuk membentuk badan usaha.
“Bagi yang telah berizin dari BI namun belum berstatus sebagai badan hukum, wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu dua tahun sejak UU Transfer Dana diundangkan sejak 23 Maret 2011,” tambahnya.
Karenanya, diperlukan adanya perlidungan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transfer dana, seperti para pengguna jasa dan penyelenggaranya. Selain itu, setiap transfer juga harus dilaporkan ke BI.