Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana

Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana - JPNN.COM
Di Kabupaten Magelang, debitur yang berhak mendapatkan perlakuan khusus adalah yang berada di Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Dukun, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Metroyudan.

Adapun di Kabupaten Boyolali, perlakuan khusus diberikan untuk wilayah Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Selo. Sedangkan di Kabupaten Sleman, perlakuan khusus diberikan pada Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Tempel.

Sementara itu, untuk bencana tsunami Mentawai, perlakuan khusus diberikan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora Selatan. Adapun perlakuan khusus untuk bencana banjir bandang Wasior, diberikan pada wilayah di Kabupaten Wasior Papua Barat, khususnya Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi.

Menurut Difi, untuk kredit di daerah-daerah tersebut, bank setidak-tidaknya bisa melakukan 3 hal. Pertama, melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkenda dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan kredit hasil restrukturisasi ini ditetapkan dengan kolektibilitas lancar.

JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankan. Ini setelah Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close