BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
Adapun di Kabupaten Boyolali, perlakuan khusus diberikan untuk wilayah Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Selo. Sedangkan di Kabupaten Sleman, perlakuan khusus diberikan pada Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Tempel.
Sementara itu, untuk bencana tsunami Mentawai, perlakuan khusus diberikan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora Selatan. Adapun perlakuan khusus untuk bencana banjir bandang Wasior, diberikan pada wilayah di Kabupaten Wasior Papua Barat, khususnya Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi.
Menurut Difi, untuk kredit di daerah-daerah tersebut, bank setidak-tidaknya bisa melakukan 3 hal. Pertama, melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkenda dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan kredit hasil restrukturisasi ini ditetapkan dengan kolektibilitas lancar.