BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana
Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB
Difi mengatakan, kredit yang mendapat perlakuan khusus adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. "Syaratnya, kredit disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam," ujarnya. (owi)