Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang
Rabu, 05 Juli 2023 – 09:27 WIB
Dari hasil pemeriksaan, DA menggagahi anak nasabahnya sebanyak dua kali.
Saat mau mencabuli korban ketiga kali, aksi pelaku dipergoki keluarga korban sehingga DA dilaporkan ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Tersangka diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.(antara/jpnn)